
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Rabu 11 November 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti yang dikumpulkan dari 700 perkara yang telah inkrah dalam kurun 2019-2020 pada Rabu (11/11/20). Diantara barang bukti tersebut berupa 2 kilogram sabu, ratusan pil ekstasi, serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan di lapangan kantor Kejari Jakarta Utara, Terminal Tanjung Priok.
Kepala Kejari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan membenarkan proses pemusnahan barang bukti pada hari ini.
“Pada pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 700 perkara yang telah inkrah, baik berupa narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam 1 alat insinerator yang dipinjamkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,” terang Kepala Kejari Jakarta Utara.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barbuk tersebut, Wali Kota Jakarta Utara, BNN RI, Kapolres Jakarta Utara serta jajaran pejabat instansi Jakarta Utara lainnya.
Selain barbuk narkotika, ada pula ratusan telepon seluler, senjata tajam, serta kosmetik tanpa izin edar. Total keseluruhan barang bukti itu senilai Rp 3 miliar lebih.
“Kemudian terhadap barang bukti peredaran senjata tajam, senjata api (rakitan, softgun), kosmetik tanpa izin edar, alat komunikasi yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, perdagangan tidak memiliki izin edar, meterai palsu, dan barang lainnya yang tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh orang yang tidak berwenang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Sudarmawan.
Adapun rincian barang bukti lainnya yang ikut dimusnakhan yaitu, 2,054 kg sabu senilai Rp 2.876.781.894, 504 butir ekstasi senilai Rp 106.649.354, 719 gram daun ganja senilai Rp 215.987.160, 99 buah bong, 15 buah papir, 32 buah korek api, 83 buah timbangan, 330 unit handphone, 45 buah senjata tajam, 5 buah senjata api, materai palsu, mata uang asing palsu, kosmetik tidak memiliki izin edar, tinta palsu, obat-obatan tak memiliki izin edar, 349 Barang bukti lainnya (tas, baju, hp), dan tembakau rokok jenis SKM berbagai merk.