Foto : Pelaksanaan Penyelesaian Upaya Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Halmahera utara, Selasa 29 September 2020

RES, ppa.go.id, 1 Oktober 2020. Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kembali melaksanakan penyelesaian upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada hari Selasa (29/09/20).

Pelaksaan penyelesaian perkara tersebut merupakan yang kedua setelah pertama kali diselenggarakan pada hari Jumat (25/09/20) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ( Kajari Halut )  I Ketut Tarima Darsana, S.H melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice melalui surat yang telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Upaya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah disetujui oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Darsana sembari menyebutkan surat persetujuan langsung dari Kajati Malut.

Perkara yang telah disetujui tersebut ialah terhadap tersangka berinisial YKK yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, serta perkara tersangka atas nama RM yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui ITE.

Melalui upaya penyelesaian perkara tersebut pihak-pihak yang terlibat diundang untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil di luar persidangan.

Menurut Darsana, pelaksanaan upaya penghentian tuntutan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Peraturan ini memberikan hak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pohak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

Leave a Reply