Foto :  Para pegawai yang sedang mengikuti rapid tes di kantor Kejari Gunung Mas (foto istimewa)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Senin 9 November 2020

Rapid Test COVID-19 oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 November 2020 pukul 09.00 WIB di aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Rapid Test COVID-19 tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas serta seluruh Kasi, Kasubbag, Kasubsi, Kaur, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Sebelum memasuki aula, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gunung Mas diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan serta mengukur suhu tubuh. Hal itu merupakan penerapan dari protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dilingkungan Kejari Gunung Mas. Sehingga kegiatan dapat berlangsung aman.

Prosedur pemeriksaan Rapid Test dimulai dengan pengambilan sampel darah dari ujung jari para pegawai. Kemudian diteteskan ke alat Rapid Test untuk selanjutnya diteteskan cairan untuk menandai antibody yang ditetes ditempat yang sama. Hasilnya akan keluar dalam waktu 10 hingga 15 menit.

“Hasil dari pemeriksaan dalam pelaksanaan Rapid Test COVID-19 tersebut seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersatus Non Reaktif yang berarti negative dari Virus COVID-19” Ucap Kajari Gunung Mas.

Kegiatan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 berlangsung dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul 11.00 WIB dengan hasil pemeriksaan yaitu seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gunung Mas Non Reaktif atau Negative dari Virus Corona.

Dilaksanakannya Rapid Test COVID-19 tidak mutlak diberikan jaminan bahwa seseorang tersebut tidak terinfeksi dari virus Corona. Karena yang menjadi penentu seseorang tersebut terinfeksi atau tidak dari virus Corona adalah dengan test swab. Akan tetapi Rapid Test adalah langkah awal yang dapat diambil menjadi patokan bahwa seseorang tersebut masih dalam kondisi sehat.

Jadi, terlepas dari hasil Rapid Test tersebut, setiap pegawai tetap harus melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang sekitar dari virus COVID-19 ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal yang dimaksud seperti tetap menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dengan baik dan benar, menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang-orang sekitar.

Leave a Reply