Foto: Proses pelaksanaan rapid test pegawai kantor kejari Bojonegoro (kejaksaan.go.id)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, 4 November 2020.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro melaksanakan rapid test pada seluruh pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Kejari Bojonegoro, Selasa, (03/11/2020). Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran atau penularan virus Corona (Covid-19) usai pelaksanaan libur cuti bersama. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno, S.H., M.H. mengatakan, bahwa kegiatan screening rapid test tersebut adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Kejari Bojonegoro.

Rapid test tersebut digelar karena ada kekawatiran para pegawai di lingkungan Kejari Bojonegoro telah berinteraksi dengan masyarakat luas. Para pegawai yang menjalani libur panjang cuti bersama minggu kemarin tidak tenang karena Covid-19 ini.

“Hari ini kita lakukan rapid test terhadap seluruh pegawai karena ada kekhawatiran selama libur panjang cuti bersama ini. Hal itu dikarenakan mereka berinteraksi dengan masyarakat luas. Sehingga kami ingin di dalam kantor kejaksaan tetap terjaga kesehatannya dan tidak ada yang terkena Covid-19,” ucap Kajari Bojonegoro.

Sutikno menjelaskan, bahwa dari 78 orang pegawai yang dilakukan rapid test tersebut, berdasarkan keterangan dari dokter yang melaksanakan pemeriksaan, terdapat 1 orang pegawai yang dinyatakan reaktif. Sehingga terhadap pegawai tersebut lebih lanjut akan dilakukan swab dan tes cepat molekular (TCM) untuk memastikan apakah orang tersebut  benar reaktif karena virus Covid-19 atau reaktif karena virus lain.

“Dari hasil swab itu nanti akan kita tindaklanjuti, kalau betul itu reaktifnya karena positif Covid-19 tentunya pegawai tersebut akan dilakukan isolasi, ” tuturnya

Leave a Reply