Foto : Jajaran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT Pelindo IV Cabang Tanjung Redep (www.instagram.com/kejaksaan_negeri_berau)

ANS, ppa.go.id, 6 Oktober 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan BRI Kantor Cabang BRI Berau pada Senin (5/10/20). Penandatangan MoU langsung dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Berau yaitu Rizky Ferdhian dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri. Usai melaksanakan MoU Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk kerja sama dalam pendampingan hukum ataupun pelayanan hukum.  Kejari bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN), terkait masalah penanganan perkara, baik yang berkaitan dengan perdata maupun pidana.

“Kerja sama ini sudah terjalin baik selama ini,” katanya Jufri kepada media massa, Selasa (6/10/2020).

Dalam proses pendampingan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dengan tujuan, melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset, serta permasalahan lain dalam bidang datun yang dihadapi oleh BRI Cabang Berau. Terlebih, ketika ada nasabah menunggak atau macet pembayarannya karena sudah tidak mampu membayar angsuran pinjaman. Korp bisnis BRI dijelaskannya adalah mencari nasabah ditengah masyarakat.

“Dalam acara ini bisa diberikannya SKK oleh Bank BRI kepada kami untuk membantu penagihannya. Dan kami juga akan membantu apabila teman-teman dari Bank BRI digugat oleh pihak ke tiga atau pihak lain. Kami juga akan membantu BRI bersidang atau beracara di pengadilan jika terjadi sesuatu hal tidak diinginkan. Jadi, selain terkait nasabah atau kreditur yang pembayarannya macet, maupun masalah keuangan negara pun, kami juga siap untuk melakukan bantuan hukum,” terangnya saat didampingi Kasi Intel Kejari Berau, Ryan.

Adanya peradilan sederhana, yang mana pelaksanaannya dilakukan secara praktis. Sehingga nilai dibawah 200 juta bisa langsung di bungakan, dan waktu yang singkat akan diputuskan di pengadilan.

Di waktu yang bersamaan, Pimpinan Cabang Bank BRI Berau Rizky Ferdhian mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau atas penandatanganan kesepakatan bersama ini.

“Ini merupakan perpanjangan dari proses yang sebelumnya telah kami lakukan dengan Kejari Berau.  Selama melakukan kerja sama ini, kami sudah sangat banyak dibantu oleh Kejari Berau.  Salah satunya dibantu terkait penagihan nasabah BRI yang macet membayar angsuran pinjaman,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, pihaknya telah dibantu terhadap kasus-kasus nasabah yang bermasalah dengan hukum. Karena ini juga merupakan bagian dari bisnis, kami berharap dengan adanya kerja sama ini, Bank BRI dapat terus melanjutkan bisnisnya.

“Semoga bisnis kami lebih lancar, dan semakin terbantu dengan adanya MoU di bidang hukum ini,” terangnya mengakhiri keterangan pada media massa.

Leave a Reply