
RES, Portal Pro Adjudicatio, 30 November 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam perkara tersebut, terdapat indikasi tipikor pada penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 17 Milyar.
Kejari Bangka Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dody Prihatman Purba mengatakan bahwa keduanya, yakni Ad dan AH ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/11/2020), dan langsung ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Kedua tersangka saat ini kami titipkan di Rutan Mapolres Bangka Selatan usai menjalani rapid test,” ujar Dody.
Adapun penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : Print-314/L.9.15/Fc.1/11/2020. Terkait jumlah kerugian negara, Dody menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan BPKP.