Foto: Kajari Aceh Barat Daya, Nilawati, bersama sejumlah unsur Forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 46 perkara berkekuatan hukum tetap (Serambinews.com/Rahmat Saputra)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 18 November 2020

Sejumlah barang bukti yang berasal dari 46 perkara tindak pidana dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Selasa (17/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana Narkotika, serta tindak pidana umum lainnya dalam periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020.

“Pemusnahan barang bukti dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Nilawati mengungkapkan hal ini juga merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 270 KUHAP dan melaksanakan tugas serta kewenangan Kejaksaan di bidang pidana umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004.

“Tujuan pemusnahan ini, agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan, ataupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Kajari Abdya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu seberat 67,24 gram, ganja seberat 966,893 gram atau 77 batang, alat hisap sabu (bong) 7 buah, kaca pirex 9 buah, kertas paper 34 lembar, 17 unit handphone, serta berbagai barang bukti lainnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Wakil Bupati Aceh Barat Daya Muslizar, Kapolres AKBP M. Nasution, Dandim 0110 Abdya, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, beserta sejumlah pihak terkait lainnya di lingkungan Kejaksaan setempat.

Leave a Reply