Foto : Proses penangkapan tersangka kasus korupsi proyek irigasidi Tapteng (www.sumut.suara.com:fotoistimewa)

ANS, ppa.go.id, 7 Oktober 2020.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menciduk seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2015. Tersangka atas nama Hotman Simanjuntak (HS) itu masuk dalam pencarian sejak November 2018.

Proses penangkapan DPO dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P Silaen. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan, Selasa (6/10) malam.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,  Hotman ditangkap saat tertidur di dalam kamar rumah persembunyiannya yang berada di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.

Hotman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Sorkam Barat di Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015. Saat kasus terjadi, tersangka bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapteng itu.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tegas Sumanggar.

Sumanggar juga menjelaskan, Hotman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018. Pria ini terus diburu hingga keberadaannya diketahui dan dia berhasil ditangkap oleh tim intelijen.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Hotman langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut. Dirinya akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply