



ANS, ppa.go.id, 13 Oktober 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), R. Febrytrianto di dampingi Wakajati Sultra Bapak Juniman Hutagol, Asisten Intelijen , Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Para Koordinator dan Kasi pada Bidang Perdata & TUN serta kasi pada Bidang Intelijen Kejati Sultra mengikuti In House Training (IHT) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI tahun 2020. Tim Kejati Sultra mengikuti IHT di Aula Kejati Sultra. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual yang dibuka oleh Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) pada Selasa 13 Oktober 2020.
IHT mengambil tema “Peningkatan Kemampuan Jaksa Pengacara Negara dalam Penguatan Efektivitas Pendampingan Hukum”
Acara In House Training dihadiri oleh, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H.M.H.CN., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Tarmizi, SH.MH. serta para Direktur dan Koordinator dibawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pembinaan yang tampak pada layar screening. IHT sendiri mengambil tempat di Aula Sasana Pradata Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan.
“Para peserta diharapkan agar memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan bagi Bidang Datun,” jelas Feri dalam sambutannya di acara IHT tersebut.
Dirinya kembali menegaskan, “Bidang Datun sebagai salah satu pilar Kejaksaan, dimaksudkan untuk mendukung Kejaksaan dalam meraih kepercayaan masyarakat melalui peran dan fungsinya. Bidang Datun bukan sekedar melakukan penegakan hukum, tapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Lembaga/Badan Negara/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara. Turut menegakkan kewibawaan negara dan Pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 34 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia”.