Foto : Suasana rakernis bidang tindak pidana khusus tahun 2020 di kantor kejaksaan tinggi Papua Barat secara virtual (kejati-papuabarat.go.id)

ANS, ppa.go.id, 27 Oktober 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. W. Lingitubun mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Tahun 2020 di Manokwari, (26/10/20). Turut  hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syafiruddin, S.H., M.H., para Koordinator dan para Kasi pada Aspidsus Kejati Papua Barat serta Kasi Pidsus Kejari Fak-Fak, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Rakernis mengambil tema, Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 26 – 27 Oktober 2020 melalui sarana video conference via zoom meting. Rakernis turut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin menyampaikan dalam pembukaan rakernis, apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas keseriusan dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19 secara konsisten dan sungguh-sungguh.

“Seraya, saya juga tidak henti-hentinya ingin mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar tetap mengutamakan kesehatan dengan senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, saya minta segenap pimpinan di Bidang Pidsus agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang diharapkan, terutama fasilitas yang mendukung tetap optimalnya pelaksanaan penanganan perkara di tengah pendemi ini,”jelas Burhanuddin.

Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Tahun 2020 dibuka oleh Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin. 

Jaksa Agung RI mengharapkan para peserta untuk dapat mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dlm pelaksanaan tugas.

“Memformulasikan solusi, arah kebijakan strategi dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penanganan perkara pidsus. Selain itu agar memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif dan konstruktif bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kerja bidang Pidsus,” tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengatakan untuk mengoptimalisasikan penanganan perkara Pidsus. Maka beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran Bidang Pidsus, antara lain dengan meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan tepercaya.

“Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lalu, meningkatkan kualitas penanganan perkara tipikor untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna. Hal itu dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera. Namun, mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola,” tuturnya kembali dalam sambutan rakernis.

Dirinya juga menambahkan, dengan melakukan langkah penindakan bila terdapat perbuatan yang telah terang dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini. Maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal.

“Serta upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan. Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional,” tegasnya kembali.

Selanjutnya Burhanuddin mengatakan, upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Serta melakukan identifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tipikor,” ucap Burhanuddin mengakhiri sambutan dalam pembukaan rakernis tahun 2020.

Leave a Reply