Foto :  Wakajati Papua Barat saat memberikan penjelasan dalam webinar (instagram.com/penkumkejatipabar)

ANS, ppa.go.id, 23 Otober 2020.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengadakan Webinar Relaksasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.  PP No. 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Kebijakan Peradilan/Penegakan Hukum di Masa Covid-19. Relaksasi program dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom. Manokwari, Kamis (22/10/20).

Speech note Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat) dan Deny Yusyulian (Deputi Direktur Wilayah Banuspa). Bertindak sebagai narasumber Riski Fahrudi, S.H., M.H. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat) dan A. Fauzan (Asisten Deputi Bidang Wasrik & Manajemen Risiko).

“Menghimbau kepada para pengusaha untuk mentaati, disisi lain terdapat sanksi yang tertera dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2011 pada pasal 19 (1) dan (2). Dimana para pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan menyetorkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kajati Papua Barat dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakajati Papua Barat.

“Dalam ketentuan ini terdapat ancaman 8 tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah apabila tidak ditaati namun bukan itu yang kami harapkan tapi kepatuhan para pengusaha yang menjadi tujuan utamanya” tegas kembali Wakajati Papua Barat.

Leave a Reply