Foto: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengikuti Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif secara virtual (instagram.com/kejaksaan_tinggi_ntb/)

RES, ppa.go.id, 14 Oktober 2020

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Barat Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beserta pejabat Eselon IV mengikuti Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif secara virtual, Rabu (14/10/2020).

Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diselenggarakan secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, S.H., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tersebut dengan baik dan sungguh-sungguh agar dapat diaplikasikan dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di daerah atau tempat tugas masing-masing.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan Rabu (14/10/2020) dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana selaku keynote speaker.

Sementara itu, pelaksanaan upaya penghentian tuntutan perkara dapat diterapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan merujuk kepada ketentuan pasal 8 ayat (4) dan pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan pasal 42 ayat (1) Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka kemudian Kejaksaan RI menerbitkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tersebut.

Dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tersebut, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya kepentingaan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respon dan keharmonisan masyarakat; serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Leave a Reply