
RES, ppa.go.id, 23 Oktober 2020
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Mantan Wali Kota Kupang berinisial JS, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah.
Mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu kini menjabat sebagai anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Golkar. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (22/10/2020).
Selain JS, Kejaksaan Tinggi NTT juga menetapkan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang berinisial TM.
“JS dan TM yang ditetapkan sebagai tersangka adalah yang paling bertanggung jawab dalam pidana ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S.H., M.H.
Ia menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan Penfui Kupang selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik telah mengusulkan saudara JS dan TM untuk segera dilakukan penahanan, kemudian Kami sepakat untuk lakukan penahanan,” tegas Yulianto.
Kedua Tersangka terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kota Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang kepada pihak ketiga pada tahun 2016/2017.
Kajati NTT, Yulianto, mengungkapkan dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 66 miliar lebih.
“Ini estimasi tahun 2016, jika harga tanah di tahun 2020, maka kerugiannya bisa mencapai Rp 200 milar,” terang Kajati NTT.
Adapun sebelum menetapkan 2 Tersangka tersebut, pihak Kejati NTT sebelumnya telah memeriksa 45 saksi dan 3 saksi ahli, termasuk ahli BPKP dan ahli penilaian aset. Sementara itu, penanganan perkara ini masih terus berlanjut.