Foto : Kejaksaan Tinggi NTB dan jajarannya dalam mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah terkait Undang Undang Cipta Kerja Virtual (www.instagram.com/kejaksaan_tinggi_ntb)

ANS, ppa.go.id, 15 Oktober 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH beserta pejabat eselon III dan Para Jaksa Fungsional mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Pemerintah terkait Undang Undang Cipta Kerja. Kegiatan itu diikuti secara virtual bersama semua Kementerian dan Forkopimda seluruh Indonesia pada Rabu (14/10/20). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Hadir secara virtual dari tempat masing-masing yakni sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di antaranya Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR / Kepala BPN, Menteri Koperasi dan UKM serta Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala BKPM.

Menkopolhukam, Mahfud MD dalam sambutan pengantarnya mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah, salah satunya dalam pemberian pesangon.

“Dulu 32 kali juga, yang melaksanakan hanya 7 persen, itu pun tidak penuh 32 kali yang memberi pesangon itu. Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian. Dan sekarang ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijamin oleh Pemerintah yang dulu tidak ada,” jelas Mahfud MD.

Hal senada disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya. Beliau mengatakan UU Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

Adapun substansi UU Cipta Kerja di antaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja. Ia menyebut, jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi perpindahan lapangan kerja ke Negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding Negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap (Jebakan pendapatan kelas menengah).

“Pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkompinda di Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja,” tambah Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam rakor tersebut.

Leave a Reply