
RES, ppa.go.id, 13 Oktober 2020
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan Rapat Paripurna yang diselingi dengan kegiatan tes urine terhadap seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (13/10/2020).
Kegiatan tes urine terhadap seluruh elemen di lingkungan Kejaksaan Tinggi Malukua Utara dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan urine ini merupakan suatu langkah yang bertujuan mewujudkan instansi yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya dan program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024.
Dengan adanya Instruksi Presiden yang dikeluarkan 28 Februari 2020 ini, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN tahun 2020-2024 ini.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang melakukan deteksi dini penggunaan narkoba melalui tes urin kepada seluruh pegawai merupakan bentuk pelaksanaan RAN P4GN tahun 2020-2024 di lingkungan Kejaksaan. Kejati Maluku Utara telah turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).