Foto: Pelimpahan Tahap II Para Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kepulauan Riau (instagram.com/kejati_kepri/)

RES, ppa.go.id, 24 Oktober 2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima pelimpahan Tahp II atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk Penualan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2019.

Penyerahan para Tersangka dan barang bukti oleh penyidik Tipidsus Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan di Rutan Kelas 1A Tanjungpinang, Kamis (22/10/2020).

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil membenarkan adanya pelimpahan Tahap II atas perkara tersebut.

“Benar, kemarin kami sudah menerima pelimpahan Tahap II kasus tersebut,” ujar Dodi, Jumat (23/10/2020).

Menurut Dodi, terhadap para Tersangka akan dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum selama 30 hari, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan guna segera disidangkan,” imbuhnya.

Adapun 12 tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain berinisial A, AT, BSK, WBW, HEM, S, J, MA, MAA, AR, J, dan ER.

Atas perbuatan para Tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri tanggal 30 september 2019 adalah sebesar Rp 32.580.156.945.42.

Leave a Reply