
RES, ppa.go.id, 16 Oktober 2020
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr.Mukri, S.H., M.H., berupaya menyelamatkan aset negara milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa lahan seluas sekitar 50 hektar, Kamis (15/10/2020).
Aset negara milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bernilai milyaran rupiah tersebut terletak di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 38, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Rustianto, SH, M.A.P, mengatakan Pemprov Kalimantan Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) diberikan kuasa khusus dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng, No. SKK: 180/102/BKAD tertanggal 31 Agustus 2020 dan Surat Kuasa Substitusi No. 09/Q.2/Gp.2/09/2020 tanggal 20 September 2020.
“Kami melakukan peninjauan lapangan untuk pengambilan dan pengembalian titik koordinat dengan mencocokan dokumen yang ada pada BPN Kota Palangkaraya terhadap aset tanah pemprov tersebut, yang rencananya akan dibangun Rumah Sakit Tipe A milik Pemprov Kalteng,” ujarnya.
Peninjuan lapangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Ronald H. Bakara S.H., M.H., selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalteng dan tim, didampingi oleh Pejabat Pemprov Kalimantan Tengah, pihak Kepolisian, staf Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Palangkaraya, beserta warga. Kegiatan tersebut berjalan aman, lancer, dan terkendali.