
ANS, ppa.go.id, 9 Oktober 2020.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tengah melaksanakan Kegiatan Penyitaan Aset di berbagai lokasi untuk perkara tindak pidana korupsi PT. BRI,Tbk. Cabang Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (08/10/20).
Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT. BRI (Persero) Tbk. Pangkal Pinang. keduanya langsung dibawa ke Mapolda kep. Babel untuk dititipkan di sel tahanan setelah Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di bagian Pidsus.
“Kasus perkara korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah dirilis oleh Kajati Babel. Kedua tersangka tersebut diduga menyebabkan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit kepada 41 debitur dengan plafon sebesar Rp. 39.975.000.000,” tutur kepala kejati Babel menutup konferensi pers.