
RES, ppa.go.id, 09 Oktober 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melelang sebanyak 31 aset barang rampasan milik terpidana kasus korupsi atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay, pada akhir bulan Oktober dan Awal November.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan, Kamis (08/10/2020) di Lampung.
Andrie mengungkapkan pelelangan aset hasil rampasan tersebut akan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.
“Pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 akan dilelang 26 aset barang rampasan yang berada di Kabupaten Kampung Selatan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung,” ujar Andrie.
Sementara itu, lanjut Andrie, pada tanggal 5 November 2020 mendatang akan dilelang 5 aset barang rampasan yang berada di Metro dan Lampung Timur.
Nantinya, pelelangan tersebut akan dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dan Metro. KPKNL Bandar Lampung akan melelang pada 22 Oktober 2020. Sementara pada KPKNL Metro akan melelang pada 5 November 2020.
Andre W Setiawan selaku Kasipenkum Kejati Lampung kembali menambahkan lelang tersebut dapat diakses secara terbuka melalui situs www.lelang.go.id. Masyarakat yang memiliki minat dapat mengakses persyaratan di pengumuman lelang, serta tidak perlu khawatir karena kepastian dan keamanan status aset dijamin berdasarkan UU.
Sementara itu, Sugiarto Wiharjo alias Alay diketahui terlibat kasus korupsi APBD Lampung Timur daan Lampung Tengah Tahun 2008-2009 sebesar Rp. 119 Miliar. Dirinya sempat buron selama lima tahun sejak 2014 lalu, namun telah berhasil ditangkap pada Februari 2019 lalu di Bali.