
RES, ppa.go.id, 20 Oktober 2020
Kejaksaan RI himbau masyarakat yang ingin beraktifitas di luar rumah, untuk waspada dan hindari 3 kondisi tempat virus Covid-19 mudah menyebar agar terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penularannya.
Dilansir dari laman covid.go.id, Covid-19 yang ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO pada 11 Maret 2020 ini dapat masuk ke tubuh manusia melalui mukosa mata, hidung, dan mulut. Virus ini menggandakan diri di dalam sel tubuh manusia, terutama bagian saluran pernapasan bawah, seperti paru-paru.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, mengatakan bahwa virus corona menyebar antar manusia melalui percikan cairan yang berasal dari saluran pernapasan dan mulut, atau disebut droplets.
Ketika seseorang batuk, bersin, atau saat berbicara pun, virus yang terbawa bersama percikan droplets dapat menyebar, baik secara langsung maupun melalui perantara permukaan benda.
“Apabila percikan tersebut tersentuh oleh tangan atau jatuh di permukaan benda yang ada di sekitar orang tersebut, maka besar kemungkinannya dapat menjadi sumber penularan bagi orang lain,” ujarnya pada konferensi pers di Media Center, Jakarta, (16/6/2020) lalu.
Menurut dr Reisa, percikan droplets dapat mencapai jarak 1-2 meter ketika seseorang berbicara, batuk atau bersin, bahkan saat batuk atau bersin jaraknya bisa lebih jauh lagi hingga 3-5 meter. Oleh sebab itu, menerapkan protokol kesehatan 3M menjadi sangat penting dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Untuk mencegah penularan virus ini, pada tanggal (07/10/2020), Komite Penanganan Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional kembali membagikan video edukasi berjudul Waspada dan Hindari 3 Kondisi Tempat Ini!.
Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga pemerintahan juga senantiasa berpartisipasi dalam menghimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan sekaligus menerapkan protokol kesehatan.
Kali ini, melalui berbagai akun media sosial resminya, Kejaksaan RI turut membagikan informasi serupa, tentang waspada dan hindari 3 kondisi tempat di mana virus mudah menyebar, apalagi tidak pakai masker, Selasa (20/10/2020).
Adapun 3 kondisi tempat tersebut diantaranya,
- Tempat ramai dan lokasi yang penuh orang, posisi berdekatan tidak jaga jarak;
- Tempat sempit terutama ketika orang ramai berbincang dalam jarak dekat;
- Tempat tertutup semisal di dalam ruangan dengan ventilasi dan sirkulasi udara buruk.
Tingkat resiko akan lebih tinggi apabila suatu tempat memiliki kombinasi tiga kondisi tersebut. selalu pertimbangkan kemana akan pergi. Bila tidak perlu atau esensial, utamakan bekerja, belajar, atau beribadah #DiRumahAja.
Apabila memang ada hal yang mengharuskan keluar rumah atau beraktivitas di tempat publik, terdapat beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan agar terhindar dari Covid-19, yakni
- Hindari berada di tempat ramai, sempit, dan/atau tertutup;
- Selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun;
- Buka jendela atau pintu untuk sirkulasi udara yang baik;
- Saat batuk/bersin tutup dengan lengan bagian dalam.
Demikian informasi yang dibagikan Kejaksaan RI melalui akun media sosial resminya. Informasi tersebut dikemas dalam bentuk infografis yang menarik sehingga lebih mudah dipahami dan menarik perhatian pembaca.