
RES, Portal Pro Adjudicatio, 17 November 2020
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 kian dekat, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) melalui akun media sosial resminya membagikan ketentuan pelaksanaan kampanye di masa Pandemi Covid-19.
Lewat infografis yang diunggah pada Senin (16/11/2020) tersebut, Kejaksaan RI mengajak Sobat Adhyaksa untuk menyimak apa saja ketentuan pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 berdasarkan PKPU 13/2020. Unggahan tersebut memuat informasi tentang metode pelaksanaan kampanye, kegiatan yang dilarang, sanksi pelanggaran, beserta dasar hukumnya.
Dalam infografis tersebut disebutkan 7 metode pelaksanaan kampanye di Pilkada 2020 ini. Tujuh metode tersebut antara lain:
- Pertemuan Terbatas;
- Pertemuan tatap muka dan dialog;
- Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon;
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
- Pemasangan alat peraga kampanye;
- Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 13/2020 setidaknya terdapat 6 (enam) jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020, diantaranya:
- Rapat umum;
- Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- Perlombaan;
- Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
- Peringatan hari ulang tahun partai politik.
Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pelanggaran berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran, dan/atau Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, jika tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Adapun dasar hukum dalam ketentuan pelaksanaan kampanye tersebut diatas, yakni Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) (“Peraturan KPU 13/2020”), Pasal 88C ayat (1) Peraturan KPU 13/2020, dan Pasal 88C ayat (2) Peraturan KPU 13/2020.