
RES, Portal Pro Adjudicatio, 19 November 2020
Di masa pandemi COVID-19, banyak bermunculan hoaks atau gangguan informasi yang dapat mengakibatkan pemahaman masyarakat menjadi tidak lengkap, terkait situasi yang sedang terjadi.
Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) turut membagikan informasi mengenai Cara Cerdas Tangkal Hoaks di Masa Pandemi yang bersumber dari laman resmi covid19.go.id.
Dalam infografis tersebut, terdapat empat langkah yang dapat dilakukan untuk menangkal hoaks, antara lain: mewaspadai judul berita/informasi yang bersifat provokatif; periksa fakta informasi dengan benar, dengan cara memastikannya berasal dari berita yang kredibel, serta bedakan antara fakta dan opini.
Selanjutnya cek keaslian foto, bisa dengan menggunakan fitur reverse image search di google, Yandex atau platform lainnya; serta laporkan berita atau informasi hoaks lewat fitur report di media sosial atau lewat email ke aduankonten@kominfo.go.id.
Melalui infografis yang diunggah akun resmi Kejaksaan RI, diharapkan Sobat Adhyaksa dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di kala pandemi.