
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Selasa 10 November 2020
Kondisi negara Indonesia yang masih dilanda pandemik Covid-19, membuat semua jajaran pemerintah kembali menghimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus tersebut. Hal itu tak terkecuali dilakukan oleh Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI mengingatkan untuk mengadaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat melakukan aktifitas diluar rumah. Hal itu dengan menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan sering mencuci tangan usai kegiatan, mengenakan masker dan menggantinya berkala, menjaga jarak secara fisik, serta mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan.
Selain itu, Sobat Adhyaksa juga harus memperhatikan keamanan diri maupun keluarga usai beraktifitas diluar. Ada beberapa cara bisa kita dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 saat tiba di rumah usai pulang dari bepergian atau bekerja. Berikut ini beberapa langkah yang dapat dilakukan di rumah:
- Meletakkan alas kaki diluar rumah usai digunakan saat beraktifitas.
- Jangan menyentuh benda-benda di dalam rumah sepulang dari aktifitas diluar.
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan benar.
- Menyemprotkan desinfektan pada barang-barang yang terpaksa disentuh setiba di rumah dan pada barang-barang yang kontak erat dengan kita selama berada diluar rumah.
- Segera mandi dengan sabun untuk menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.
Kejaksaan RI juga memberikan contoh kinerjanya selama pandemik yang menerapkan protokol kesehatan dalam segala acara.