Foto: Unggahan infografis Kejaksaan RI mengenal gugatan putusan pengadilan (instagram.com/kejaksaan.ri/)
 

RES, Portal Pro Adjudicatio, 9 November 2020

Kejaksaan Republik Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai gugatan putusan pengadilan yang diperiksa dan diadili Majelis Hakim dalam Hukum Acara Perdata.

Hal ini disampaikan dalam infografis edisi ensiklopedia hukum yang diunggah melalui akun media sosial resmi Kejaksaan RI, pada Senin (9/11/2020).

Berdasarkan infografis tersebut, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili 3 (tiga) gugatan putusan pengadilan dalam Hukum Acara Perdata, yaitu Gugatan Dikabulkan, Gugatan Ditolak, dan Gugatan Tidak Dapat Diterima.

Menurut pakar Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, syarat dikabulkannya suatu gugatan apabila penggugat dapat membuktikan dalil gugatan sesuai alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasa 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Majelis hakim akan menentukan dan mempertimbangkan gugatan yang dapat dikabulkan sebagian dan dikabulkan seluruhnya.

Berikutnya terkait gugatan ditolak, M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, menyebutkan bahwa suatu gugatan akan ditolak apabila penggugat tidak berhasil membuktikan bahwa tergugat layak untuk dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.

Selanjutnya dijelaskan pula oleh M. Yahya Harahap, bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima karena isi gugatan terdapat cacat formil, tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR Jo. SEMA No. 4 Tahun 1996, yaitu tidak memiliki dasar hukum, error in persona (diskualifikasi, salah sasaran, kurang pihak), obscuur libel (invalid/tidak jelas), melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif.

Demikian isi infografis ensklopedia hukum bertema “Mengenal Gugatan Putusan Pengadilan” yang diunggah Kejaksaan RI. Melalui adanya infografis ini diharapkan masyarakat yang membaca akan lebih mengenal hukum terkait hal disampaikan dalam unggahan tersebut.

Leave a Reply