
RES, ppa.go.id, 23 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melaksanakan upaya penghentian penuntutan kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama Tersangka ADM (20) berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (22/10/2020).
Penerapan upaya penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H., M.H., mengatakan upaya perdamaian dengan menerapkan keadilan restoratif ini sudah dilakukan pihak Kejari Trenggalek dalam dua tahap.
“Yang pertama pada tanggal 22 Agustus 2020 dan yang kedua 12 Oktober 2020,” ujarnya.
Ia mengungkapkan upaya perdamaian itu telah dihadiri dan disaksikan oleh berbagai pihak, yakni korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, anggota Babinsa dan Babinkamtibmas, serta Kepala Desa setempat.
Menurut Darfiah, penerapan keadilan restoratif ini sudah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Proses yang kita lakukan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kajati, serta sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Fajar Nurhedi menambahkan, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa diterapkan yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.
“Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2.500.000 tapi ancaman tidak lebih dari 2 tahun, ancaman pidana lebih dari 2 tahun asal kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 serta kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun,” tuturnya.
Fajar juga menjelaskan, perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum, dan kesusilaan.
“Selain itu, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan oleh korporasi,” jelasnya.
Di sisi lain, tersangka ADM mengaku merasa sangat bersyukur. Ia berterima kasih kepada aparat dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian.