
RES, ppa.go.id, 08 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan telah berhasil melakukan upaya penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka atas nama Louis Charles Tubuan yang terlibat Kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Rabu (07/10/2020).
Sebelum dilaksanakan pertemuan kedua belah pihak untuk melaksanakan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan bersama dengan Kasipidum dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan ekspose berita di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto, S.H., M.H. dan jajaran Kejaksaan Tinggi NTT Bidang Tindak Pidana Umum.
Dalam pertemuan ekspose berita tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, menyetujui dilakukan penghentian penuntutan perkara atas nama Lous Charles Tubuan.
Menurut Kajati NTT, Yulianto, kasus ini dinyatakan dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif karena sesuai dengan persyaratan pada Pasal 5 ayat 1 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Selain itu, karna memang dari awal penanganan ini dari kepolisian sudah ada perdamaian,” ujarnya.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Selatan melaksanakan penghentian penuntutan dan mendamaikan pihak tersangka dan korban.
“Sudah ada diberikan dari tersangka kepada korban ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,-. Selain itu sudah ada berita acara kesepakatan perdamaian dan ada juga respon dari masyarakat bahwa tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana,“ kata Kajari Timor Tengah Selatan.