
RES, ppa.go.id, 22 Oktober 2020
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA 2017, Senin (19/10/2020).
Tersangka RN (45) yang merupakan seorang ASN Pemkab Tabalong diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah UPPKB atau jembatan timbang Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong. Atas perkara ini, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.933.820,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Penyidik Polres Tabalong menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabalong.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejajari Tabalong Jhonson Evendi Tambunan, S.H., mengungkapkan selama proses pelimpahan Tahap II tersebut Tersangka datang bersama penasihat hukumnya dan bersifat kooperatif.
Untuk selanjutnya, lanjut Jhonson, Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung.
“Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 dari hasil rapid test non reaktif, Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 7 November nanti, “Kata Jhonson, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, penahanan ini bertujuan untuk menghindari tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Selama waktu penahanan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tabalong akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Selama waktu 20 hari ini, kami akan menyusun surat dakwaan dengan cermat, setelah itu maka kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jhonson kembali menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Tabalong masih mengusut kelanjutan kasus ini sehingga masih terdapat kemungkinan ditemukan tersangka lain yang terlibat.