
ANS, ppa.go.id, 23 Oktober 2020.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi berupaya terus menerus gencar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan gencar melakukan operasi yustisi, seperti yang diadakan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/10/20)
Operasi yustisi merupakan operasi gabungan yang dilaksanakan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, sampai pengadilan. Sehingga jika ada masyarakat atau pihak yang melawan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Kegiatan penegakan disiplin pada masyarakat ini juga sesuai Perbup Sukabumi Nomor 56 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease di Kabupaten Sukabumi.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan, Keterlibatan kita dalam pembinaan hukum, sekaligus memberikan informasi antara hak dan kewajiban secara bertahap demi mendisiplinkan masyarakat. Hal itu dapat memberikan contoh maupun dampak langsung.
Secara teknis, keterlibatan lembaga Adhiyaksa ini dalam rangka pencegahan serta pendampingan hukum terkait regulasi akan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semua stakeholder terlibat dalam menerapkan kesadaran masyarakat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19,” tuturnya lebih lanjut.
Dirinya menegaskan, sebenarnya upaya penindakan secara hukum ini merupakan upaya terakhir bagi pelanggar ketentuan. Artinya, kejaksaan ikut serta dalam menyukseskan program pemerintah ini. Sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan lebih rendah.
“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan kepercayaan dengan cara melibatkan semua stakeholder. Kita bantu, bagaimana caranya penerapan disiplin. Bagi yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi untuk memberikan efek jera,” tutupnya.