Foto: Pelaksanaan sosialisasi AKB di Kecamatan Sungai Batang Hari (instagram.com/kejatisumbarnew/)

RES, ppa.go.id, 10 Oktober 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Muhammad Bardan, S.H., M.H bersama Tim III mengadakan sosialisasi Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Batang Hari, Jumat (09/10/2020),

Bersama Kajari Solok Selatan, hadir Sekdakab Solok Selatan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Kabid Penanggulangan Bencana BPBD, Kasi Penyidikan dan Pembinaan PPNS Satpol PP, Camat Sungai Batang Hari, dan Kepala Puskesmas Abai.

Sosialisasi penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut, dihadiri oleh masyarakat setempat, wali nagari, pemuda dan pelajar, pedagang, petani, serta tokoh masyarakat serta dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu, Muhammad Bardan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyampaikan pengarahan bahwa kehadiran perda tentang AKB ini bertujun untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.

“Untuk itu sanksi secara berjenjang harus diterapkan, dan yang paling penting adalah Perda ini hadir bukan untuk menangkap atau mendenda, akan tetapi mengubah perilaku masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan,” kata Muhammad Bardan.

Adapun yang dimaksud dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Perda tersebut  adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penyelenggaraan AKB tersebut diantaranya adalah menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, mengenakan masker di luar rumah, menjaga jarak fisik, serta mengucapkan salam dengan tidak berjabat.

Lebih lanjut, sanksi administrasi pelanggaran protokol Covid-19 bagi perorangan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesra Rp. 100.000,-, ataupun daya paksa polisional. Disesuaikan dengan situasi/kondisi seperti yang dijelaskan dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.

Leave a Reply