
ANS, ppa.go.id, 21 Oktober 2020.
Kejaksaan Negeri Sanggau menghentikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Yosep Dandi berinisial YD (anak) kepada korban YG (ayah) berawal adanya pemukulan yg dilakukan oleh tersangka (dalam kondisi mabuk) terhadap korban.
Kasus ini berawal adanya pemukulan yang dilakukan oleh tersangka yang berada dalam kondisi mabuk, terhadap korban yang terjadi pada hari kamis 27 Agustus 2020 silam di Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau. Atas pemukulan tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis. Korban selanjutnya membuat laporan ke polsek Bonti dan atas laporan korban selanjutnya dilakukan penyidikan terhadap tersangka.
Tersangka YD dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga atau pasal 351 KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Seiring berjalannya waktu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh peneliti karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 ditindaklanjuti proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Dalam proses tahap II tersebut, tersangka didampingi oleh korban dan istri menyampaikan kepada JPU untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan dan dilakukan upaya mediasi dengan tujuan perdamaian.
Pada tanggal 6 Oktober 2020 JPU mengundang pihak tersangka, korban, saksi serta tokoh masyarakat untuk dilakukan upaya mediasi dengan tujuan perdamaian. Dari hasil mediasi tersebut diperoleh kesepakatan damai antara tersangka dan korban tanpa syarat. Selanjutnya administrasi perdamaian antara tersangka dan korban diteruskan ke Kejaksaan Tinggi kalbar untuk mendapatkan persetujuan dan telah disetujui berdasarkan surat No.B-2716 / O.1 ββEes.1 / 10/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
Atas permintaan tersebut dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, JPU mengajukan nota yang terkait penghentian penuntutan dan melakukan ekspose kepada Kajari. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya menerbitkan surat tentang penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020, atas nama tersangka YD dan membebaskan tersangka dari tahanan Rutan Polsek Bonti untuk kembali berkumpul dengan kedua orang tuanya pada Rabu (20/10/2020).