Sumber: intagram/kejaksaan.ri

RES, ppa.go.id, 2 Oktober 2020

Upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman pada hari Rabu (30/09/2020).

Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan penghentian penuntutan terhadap Terdakwa atas nama Hebri Kasandi yang terlibat perkara penggelapan (melanggar Pasal 372 KUHP) sebagaimana Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Nomor: B-2524/L.3.13/Eoh.2/09/2020 tertanggal 30 September 2020.

Pelaksanaan upaya penghentian tuntutan perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan yang terbit pada tanggal 21 Juli 2020 ini. Jaksa penuntut umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus – kasus tertentu, apabila pihak-pihak yang terlibat sepakat berdamai.

Dengan catatan bahwa syarat penutupan tindak pidana dalam aturan ini sudah terpenuhi,  diantaranya: belum pernah tersangkut dengan kasus hukum, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara maksimal 5 tahun, dan jumlah kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000,-.

Melalui upaya penyelesaian perkara tersebut pihak-pihak yang terlibat diundang untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil di luar persidangan.

“Kejari Pariaman menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan terdakwa, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian. terdakwa/ orang tua terdakwa juga telah memberikan biaya ganti rugi yg dialami oleh korban sebesar Rp 500.000,-“ jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung S.H.

Leave a Reply