Foto : Motor hasil sitaan negara oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sedang dilelang (Sardinan/Sumeks.co)

ANS, ppa.go.id, 7 Oktober 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan Ogan Ilir (OI) melaksanakan kegiatan lelang ratusan motor. Motor tersebut merupakan sejumlah barang rampasan untuk negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan lelang tersebut, berlangsung dihalaman Kantor Kejari OI pada Senin (5/10/20).

Kajari OI Adi Tyogunawan, S.H, M.H. menjelaskan, Hari ini Senin 5 Oktober kita melaksanakan lelang alias penjualan langsung dengan metode penunjukkan barang secara langsung kepada pembeli. Para pembeli yang sebelumnya telah mendaftarkan diri kepada panitia lelang. Motor yang dilelang merupakan rampasan negara hasil dari putusan pengadilan. Kita lakukan penjualan langsung karena limit harganya dibawah 35 juta. Kita juga undang kepala KPKNL yang diwakili oleh kasi penilaian.

Adi Tyogunawan kembali menjelaskan, ratusan sepeda motor rampasan tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Untuk nilai barang yang dijual itu dibawah Rp 35 juta. Setelah barang rampasan tersebut terjual, hasilnya akan disetorkan untuk negara, “tutur Adi Tyogunawan dihadapan para pembeli.

“Proses penjualan motor ini langsung, terdiri dari sistem konvensional dan sistem online. Namun kini ada aturan baru yang membolehkan barang dengan nilai di bawah nilai Rp 35 juta bisa dilakukan penjualan langsung. Inilah wujud yang kami lakukan secara transparan,” tutur Adi mengakhiri.

Leave a Reply