
RES, ppa.go.id, 24 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri Murung Raya terima pengembalian kerugian keuangan negara senilai total sekitar Rp 238 Juta atas dua perkara, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya, pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima berasal dari kasus Pembangunan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga (Parsepor) Kabupaten Murung Raya TA. 2015, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.194.167,- berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. PRINT-03/O.2.16/Fd.1/07/2019 tanggal 25 Juli 2019.
Selain itu, juga diterima pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus Pengelolaan DD dan ADD Desa Dirung Pundu, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya TA. 2017-2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 59.700.000,- berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Print 02.b/O.2.16/Dek.3/06/2020 tanggal 05 Juni 2020,”
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, S.H., M.H., mengatakan jumlah yang diterima atas dua kasus tersebut sebesar Rp 238.894.167,-
“Rinciannya adalah kerugian negara dari pembangunan gedung Kantor Parsepor Murung Raya senilai Rp 179.194.167,- dan dari pengelolaan DD dan ADD Desa Dirung Pundu sebesar Rp 59.700.000,-“ jelasnya.
Suyanto mengungkapkan pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus pembangunan gedung kantor Parsepor diserahkan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Parsepor atas nama Drs. Beng Pethony, sementara atas kasus DD dan ADD Desa Dirung Pundu diserahkan oleh Kepala Desa Dirung Pundu atas nama Jhenly.
“Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Aparat Pengawsan Intern Pemerintah (APIP) dan perwakilan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Murung Raya,” ujar Suyanto .
Ia menambahkan setelah diterima, pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya langsung menyetorkannya ke kas negara.