
RES, ppa.go.id, 08 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah berhasil mengupayakan penyelesaian perkara di luar persidangan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, Rabu (07/10/20) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Upaya penyelesaian tersebut diterapkan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal terhadap tersangka berinisial H.
Menurut pihak Kejaksaan Kota Cirebon, perkara tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang karenanya mengakibatkan kerusakan barang / kendaraan dan juga korban / orang mengalami luka-luka, dengan sangkaan pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-.
Penghentian perkara tersebut dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat keadilan restoratif dapat diterapkan, seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun tiga syarat tersebut meliputi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-.
Pada kesempatan itu, hadir korban dan tersangka, keluarga korban/ tersangka, pihak Kejaksaan sebagai fasilitator, beserta pihak lain yang terkait dalam rangka mengupayakan proses perdamaian.
Setelah pihak-pihak yang terkait sepakat berdamai, mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana, serta adanya respon positif dari masyarakat, penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dilaksanakan.