
ANS, ppa.go.id, 12 Oktober 2020.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang menerima barang bukti (barbuk) dari BPOM Provinsi Banten pada Senin (12/10/20).
“Barang bukti yang diterima berjumlah 3.100 buah dengan berbagai jenis jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Selanjutnya Seksi Pengelolaan akan mengamankan barbuk di dalam Gedung Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang,” Imbuh Indra Iskandar, S.H.,M.H. Selaku kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang yang didampingi kasubsi barang bukti dan barang rampasan, Hari Wibowo, S.H.
Farida selaku PPNS BBPOM di Serang Banten memberi keterangan bahwa, barang bukti yang didapatkan dari distributor jamu di daerah Pasar Kemis yang telah disita pada tanggal 27 Juni 2019. Jamu tersebut tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam jamu. Obat-obatan ilegal tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.
Badan POM selaku badan yang memiliki otoritas didalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, terus berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat dengan meningkatkan perannya didalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
“Kita kalau beli jamu atau obat harus jeli, ada izin edarnya enggak. Karena kalau enggak ada lebih baik jangan karena kami tidak bisa memberikan jaminan keamanannya. Cek izin edar, kadaluarsa, kemasannya. Sehingga apa yang dikonsumsi masyarakat bisa bermanfaat untuk tubuh,” tutur Farida kembali.
Para pedagang yang menjual jamu tanpa izin edar bisa dikenakan Undang Udang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp1,5 miliar.