Foto: Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama TNI dan Polri berbicara pada penghuni rumah saat hendak dikosongkan

RES, ppa.go.id, 21 Oktober 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pengosongan 1 (satu) unit rumah milik bekas Yayasan Koperasi Langit Biru di Perumahan Guru (PKGC) Blok D RT 5 RW 1, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020).

Rumah yang dikosongkan tersebut merupakan barang sitaan negara dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada tahun 2012 lalu. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 222/ Pid.Sus/ 2013/ PN.TNG  tanggal 24 Juni 2013, objek rumah atas nama Testiawati binti Kantawi tersebut dirampas untuk negara.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, awalnya pada tanggal 9 Oktober 2020, pihak Kejari Kabupaten Tangerang menerima laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa rumah yang akan menjadi objek lelang tersebut telah ditempati oleh sekelompok orang mentasnamakan lembaga kooperasi atau lembaga swadaya masyarakat yang keberadaannya membuat resah masyarakat setempat.

Atas laporan tersebut,  Kejari Kabupaten Tangerang bersama dengan Polres Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka, Danramil Cisoka, dan Babinsa serta aparatur desa melakukan pengosongan rumah tersebut.

Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana, S.H., mengatakan bahwa saat kegiatan berlangsung sempat terjadi adu debat karena pihak yang menempati tidak ingin bangunan tersebut dikosongkan.

“Sempat terjadi adu mulut tetapi bisa diredam kembali, karena dibantu pihak kepolisian dan TNI yang cepat tanggap membantu jalannya pengosongan rumah tersebut,” ujar Nana.

Menurut Nana, sebelum eksekusi dilakukan, pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu memperingati yang bersangkutan untuk segera mengosongkan bangunan tersebut karena menempatinya berarti menyalahi aturan.

Namun, peringatan tersebut tidak digubris sehingga akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyitaan dan pengosongan, karena bagaimanapun aset negara perlu dijaga sebelum dilakukan pelelangan.

Meski demikian, kata Nana, proses pengosongan aset negara itu berlangsung dengan lancar.

“Kami berharap para penghuni rumah itu dapat memahami sehingga rela mengosongkannya. Rumah tersebut sudah menjadi aset negara dan rencananya akan segera dilelang,” imbuhnya.

Sementara itu, warga setempat melalui Ketua RT 05 RW 01, Jamaludin, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan yang diambil Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Menurutnya, sejak 2015 lalu keberadaan LSM dan kooperasi yang menempati rumah sitaan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Terlebih sering didapati orang tak dikenal yang keluar masuk rumah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beserta jajarannya yang telah berupaya menindak lanjuti laporan warga, sehingga lingkungan kami kembali nyaman,” ungkap Jamaludin.

Leave a Reply