Foto : Kejaksaan Negeri Jember saat proses pemusnahan 4,8 Juta pil kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya(Instagram/kejaksaan.ri)

ANS, ppa.go.id, 22 Oktober 2020.

Warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember turut menyaksikan proses pemusnahan 4,8 juta pil dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, sejumlah barang bukti (barbuk) berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap juga ikut dimusnahkan. Barang bukti berupa pil tersebut milik terdakwa atas nama Alisius Sri Mulyo Sudarsono.

Jutaan obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethropan serta narkotika jenis sabu. Barang bukti itu diperkirakan merupakan terbesar yang dimusnahkan oleh Kejari Jember nominalnya cukup fantastis senilai Rp 5 miliar.

Rinciannya barang bukti itu yaitu Trihexyphenidyl 3.263.739 butir, Dextromethropan 1.511.370 butir, obat Novason 160.000 butir, ekstasi 88 butir, sabu-sabu 208,4 gram, dan uang palsu dalam bentuk dolar senilai 48 juta rupiah.

Kajari Jember Prima menjelaskan, barang bukti hasil kejahatan ini didapatkan aparat penegak hukum dalam rentang bulan Mei 2020 hingga saat ini dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barbuk tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Pada Rabu, 21 Oktober 2020 bertempat di halaman kantor Kejari Jember.

“Telah menuntut maksimal terdakwa, yakni delapan tahun. Putusan pengadilan enam tahun, Putusan hakim itu terjadi satu bulan lalu, dan tidak ada upaya hukum lain dari terpidana maupun jaksa. Sehingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Dr. Prima Idwan Mariza, SH., Mhum selaku Kajari Jember saat proses pemusnahan barbuk.

“Pemusnahan barbuk tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada publik. Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni ekstasi, shabu, uang palsu, seperangkat alat judi, jenglot, ponsel, dan berbagai barang bukti lainnya,” tegas Kajari Jember.

Tahun ini Kejari Jember telah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti. Sebelumnya pada pertengahan Mei juga melakukan pemusnahan barang bukti. Adapun pihak yang ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut para kepala seksi di lingkungan Kejari Jember, jaksa, serta undangan dari Dinas Kesehatan Jember, Reskoba, Reskrim, dan Satlantas Polres Jember.

“Perlu diketahui, kegiatan ini berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dilingkungan kejari Jember,” tutur Kajari Jember menutup keterangannya.

Leave a Reply