
RES, ppa.go.id, 17 Oktober 2020
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi “Penghapusan Red Notice” atas nama tersangka Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, S.Ik, M.Si, dan Tommy Soemardi, Jumat (16/10/2020.
Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Jumat (09/10/2020) lalu.
“Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna, S.H., M.H, dikutip dari laman Tribunnews.com
Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, dua orang Tersangka tersebut, Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte dan Tommy Soemardi, ditahan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, sejak tanggal 16 Oktober 2020 s/d 04 November 2020, setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan sementara untuk Tersangka Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, S.Ik, M.Si ditahan dalam perkara lain.
“Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan,” ujar Anang Supriatna selaku Kajari Jakarta Selatan.
Adapun duduk perkara dari kasus tersebut yaitu para tersangka, Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, S.Ik, M.Si, dan Tommy Soemardi, diduga terlibat dalam penghapusan Red Notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang terhapus di Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim, yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Tommy Soemardi diduga sebagai pemberi suap, sementara Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, S.Ik, M.Si diduga menerima suap.
Djoko Soegiarto Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus Red Notice atas nama dirinya, sedangkan pihak yang membantu hal tersebut adalah Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris National Cental Bureu (NCB ) Interpol yang mengurus Red Notice. Sementara itu, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
Atas kasus tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.