
RES, ppa.go.id, 28 Oktober 2020
Berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum sebagai salah satu kegiatan pokok program Pembinaan Masayrakat Taat Hukum (Binmatkum).
Program Binmatkum merupakan program yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat taat, tertib, dan berbudaya hukum yang dilakukan Kejaksaan RI dalam rangka menjalankan tugasnya di bidang ketertiban dan ketentraman umum,.
Menurut data rekapitulasi kegiatan penyuluhan hukum, yang disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalteng Abdillah, S.H., M.H., terdapat total 19 kegiatan penerangan hukum dengan diikuti sekitar 1.417 orang yang telah terlaksana sejak periode Januari-Oktober 2020.
Hari Selasa (22/09/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Kejari Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan penerangan hukum terhadap para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas. Bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kapuas, kegiatan tersebut diikuti 100 orang peserta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Murung Raya melaksanakan 3 kali kegiatan penerangan hukum dengan jumlah peserta sekitar 50 orang, yakni pada bulan Juni, September, dan Oktober.
Tanggal (27/06/2020) pukul 08.30 WIB, kegiatan dilaksanakan terhadap remaja/siswa dengan tema “Kenakalan Remaja” bertempat di Aula Kanor Bupati Murung Raya. Pada tanggal (04/09/2020) pukul 09.00 WIB, kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Laung Tuhup, terhadap seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Laung Tuhup. Kemudian, tanggal (17/10/2020) pukul 10.00 WIB, penerangan hukum dilaksanakan di Aula Kecamatan Permata Intan terhadap seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Permata Intan.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengadakan kegiatan penerangan hukum pada tanggal (06/08/2020). Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa, unsur Desa, dan masyarakat di Kecamatan Kahayan Kuala dengan jumlah peserta 75 orang.
Lebih lanjut, Kejari Palangka Raya melaksanakan penerangan hukum di SPN Polda Kalteng (150 peserta), Kejari Barito Selatan di Kecamatan Dusun Selatan (72 peserta), Kejari Barito Utara di SMAN 4 Muara Teweh (150 peserta), Kejari Kotawaringin Barat di Kantor Kejari Kotawaringin Barat (100 peserta), dan Cabjari Palingkau melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula Kecamatan Kapuas Murung (33 peserta).
Adapun pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sendiri telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum sebanyak 2 kali dengan jumlah peserta 331 orang.
Sementara itu, Kejari Katingan telah melaksanakan 5 kegiatan penerangan hukum yang diikuti 200 orang peserta. Kejari Sukamara dan Kejari Lamandau melaksanakan 1 kegiatan penerangan hukum yang diikuti masing-masing 106 peserta dan 50 peserta.