Foto: Penyerahan uang pengembalian kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Bitung (Tribunnews.com)

RES, ppa.go.id, 23 Oktober 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terima pengembalian uang kerugian negara senilai sekitar Rp 1 Miliar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, S.H., M.H., menjelaskan nilai kontrak pada kasus korupsi ini berjumlah Rp 6.759.000.000,00 pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara Kementrian PUPR Cipta Karya

Menurut Rumampuk, pengembalian uang kerugian negara tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui 3 tahap.

“Pengembalian kerugian keuangan negara itu dilakukan bertahap, yakni pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp 500.000.000,00, kemudian tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp 200.000.000,00, dan terakhir hari ini tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp 382.000.000,00,” ujarnya.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, penyerahan uang itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, S.H. M.M., M.H., Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, S.H., Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, S.H., dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita, S.H.

“Uang yang sudah diterima saat ini sudah dititipkan di rekening penampungan di Bank BRI Cabang Bitung,” ungkap Rumampuk.

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni FP selaku Kontraktor Pelaksana, ASJP selaku Konsultan Pengawas, TS selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AK selaku Direksi lapangan.

“Terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018,” jelas Rumampuk.

Ia mengatakan berdasarkan perhitungan oleh BPKP, negara mengalami kerugian sebsar Rp 1.082.000.000,00 akibat perbuatan para Tersangka. Para Tersangka kemudian mengembalikan kerugian negara ini di tahap penyidikan.

Leave a Reply