
RES, ppa.go.id, 14 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan penyerahan hibah 1 (satu) unit mobil tangki yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung RI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (14/10/2020).
Kegiatan penyerahan hibah 1 unit mobil tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di Jl. Singkil Romo, Aceh. Dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H., M.H., Bupati Aceh Singkil Dulmusrid serta unsur Forkompimda Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H., M.H. menyerahakan hibah 1 unit mobil tangki yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung RI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil yang diterima langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Muhammad Husaini, selaku Kajari Aceh Singkil, mengungkapkan mobil tangki yang dihibahkan berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mobil tangki yang dihibahkan tersebut nantiknya akan dipergunakan sebagai mobil pemadam kebakaran untuk membantu dan mempermudah tugas dari Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran.
βHal ini merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan RI untuk selalu bersinergitas untuk negeri, baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta institusi penegak hukum lainnya,β ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas hibah berupa 1 unit mobil tangka kepada Pemkab Aceh Singkil.
Dirinya berharap adanya penambahan unit mobil tangki ini dapat menambah kekuatan armada Damkar Pemkab Aceh Singkil, sehingga kedepannya tindakan penyelamatan saat terjadi musibah dapat menjadi lebih baik lagi.