Foto : Dua orang yang mengenakan rompi merah sebagai tersangka kasus tipikor yang ditahan Kejaksaan Lubuk Linggau (www.indofakta.com)

ANS, ppa.go.id, 14 Oktober 2020.

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menahan 2 orang pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa (13/10/20). Tersangka yang diamankan tersebut berinisial H jabatannya Kabid Manajemen dan Kepegawaian dan tersangka dengan inisial ROY merupakan bendahara Pengeluaran pada BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir mengatakan, Para tersangka, ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Hal itu dilakukan dengan sangkaan kepada para tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 (1) UU. No. 31 tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan alasan Objektif maupun alasan Subjektif antara lain adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Willy Ade Chaidir pada awak media.

Dirinya kembali menjelaskan kronologi kasusnya, Pada APBD Muratara tahun 2017 terdapat kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial dengan anggaran Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah). Pencairan diduga dilakukan para tersangka dengan cara membuat SPJ Fiktif, Maupun Waktu dan Tempat pelaksanaan tidak sesuai dengan Nota Pertanggung jawaban keuangan. Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2016 (yang pada saat itu belum ada DIPA) sementara DIPA-nya baru keluar tahun 2017 dengan kode kegiatan 4.05.4.05.01.07.08 dengan anggaran sebesar Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).

“Tidak menutup kemungkinan akan penambahan Tersangka lainnya dalam Perkara ini seiring penyidikan” tegas Willy Ade Chaidir mengakhiri penjelasannya.

Leave a Reply