
Sumber : TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Tahun 2020 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dibantu Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN) dalam penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bantuan yang diberikan jaksa membuat realisasi PBB 2020 di Kota Semarang mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2019.
Kasi Pajak 1 Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono menjelaskan, data per Juli 2020 besarnya nilai realisasi PBB telah mencapai Rp 359,1 miliar dari target penerimaan PBB sebesar Rp 416 miliar pada tahun 2020. Capaian angka itu meningkat jika dibandingkan dengan periode tahun 2019 yang tercapai hanya Rp 225,1 miliar dari target Rp 425 miliar.
“Pada 2019 lalu, penagihan kita lakukan sendiri. Sedangkan pada 2020 ini, penagihan hutang dibantu Kejaksaan dan hasilnya meningkat signifikan. Per Juli 2020 saja terealisasi Rp 359,1 miliar atau 86,23 persen dari target,” ujar Bambang, Kamis (1/10/2020) saat dikonfirmasi.
Dirinya juga menambahkan, peningkatan realisasi penerimaan PBB tersebut tak lepas dari peranan Kejaksaan dalam membantu menagihkan piutang dari para wajib pajak. Sehingga para wajib pajak melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Padahal, saat itu sudah masuk pandemi Covid-19 namun realisasi PBB sangat tinggi. Hal itu membuat kami sangat apresiatif kepada Kejari Kota Semarang.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Dyah Ayu Wulandari mengatakan, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN) melakukan penagihan piutang yang menjadi pendapatan negara termasuk piutang PBB.
Total tagihan piutang sebesar Rp 160,4 miliar, Dyah menambahkan, yang ditagih oleh pihak kejaksaan hanya yang memiliki piutang minimal Rp 5 juta saja untuk wajib membayar pajak. Sementara piutang yang besarannya kurang dari Rp 5 juta, penagihan dilakukan Bapenda sendiri
Dyah juga berkata, dengan kenaikan pendapatan yang diperoleh daerah Kota Semarang, tentunya akan membawa dampak positif bagi pembangunan di Kota Semarang sendiri. Hal itu dikarenakan pendapatan dari PPB digunakan untuk membangun kota, sehingga hasil pembangunan itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, dihimbau agar wajib pajak taat membayar pajak bumi dan bangunannya sebelum ditagih oleh Kejaksaan.
Bambang menjelaskan bahwa kerjasama penagihan piutang PBB dengan Kejari Kota Semarang tahap I dimulai sejak Februari 2020. Jika dihitung secara piutang yang terbayar saja dari total tagihan Rp 17,7 miliar memang hanya tercapai 19,19 persen saja, namun efeknya yang jauh lebih besar. Adanya penagihan dari Kejari membuat tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang meningkat sehingga realisasinya juga ikut meningkat.
Hal itu yang membuat kerjasama penagihan piutang PBB kembali dikuasakan pihak Bapenda dengan Kejari Kota Semarang. Tahap II dimulai pada bulan September, total piutang yang harus ditagih Kejaksaan sebesar Rp 160,4 miliar. Total piutang tersebut merupakan tunggakan PBB dalam periode tahun 2015-2019 dengan total 3.906 wajib pajak. Total itu merupakan keseluruhan yang menunggak bayar di Kota Semarang. Jumlah tagihan tersebut menyusul adanya kenaikan target realisasi PBB pada APBD Perubahan yang naik menjadi Rp 527 miliar.
Realisasi penagihan tahap II per September kemarin, telah tercapai Rp 54 miliar atau 39 persen dari tagihan Rp 160,4 miliar. Itu penagihan baru berjalan satu bulan. Tapi efeknya membuat realisasi PBB secara keseluruhan kembali meningkat menjadi Rp 438 miliar dari target perubahan Rp 527 miliar,” ungkap Bambang.
Dampak dari penagihan piutang PBB oleh pihak kejaksaan juga terlihat dari realisasi piutang yang terbayar pada 2020 ini hasilnya meningkat beberapa kali lipat jika dibandingkan piutang terbayar 2019 lalu yang hanya Rp 18 miliar saja.
“Kalau penagihan kami lakukan sendiri, hasilnya sangat kecil. Karena itu kami meminta bantuan Kejaksaan dan hasilnya di luar dugaan kami,” ucap Bambang mengakhiri penjelasannya terkait penagihan hutang PBB Kota Semarang.