Foto : Ilustrasi orang yang sedang melakukan gratifikasi (www.poskotanews.com)

ANS, ppa.go.id, 7 Oktober 2020.

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Tersangka yang ditetapkan iyalah mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yakni BTN periode 2012-2019 yang berinisial HM dan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri selaku nasabah BTN berinisial YA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Hari Setiyono, S.H, M.H. menuturkan, gratifikasi itu diduga terkait dengan pemberian kredit dari BTN.

“Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property,” ucap Hari, Selasa (6/10/2020).

Menurut Kejagung, HM diduga menerima gratifikasi berupa uang yang diterima melalui rekening milik menantunya, Widi Kusuma Purwanto. Hari menuturkan, PT. Pelangi Putera Mandiri mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada September 2014. Sebelum menerima kredit tersebut, PT Pelangi Putera Mandiri diduga mengirim uang sekitar Rp 2,26 miliar ke rekening milik menantu HM. Menurut Kejagung, transaksi mencurigakan tersebut diduga dilakukan oleh YA atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri. Hingga kini, kredit tersebut macet.

Selain itu, pada Desember 2013, BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni memberikan kredit sebesar Rp 160 miliar kepada PT. Titanium Property. Tim penyidik pun kembali menemukan transaksi mencurigakan dari PT. Titanium Property ke rekening milik menantu HM dengan total Rp 870 juta.

“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta HM yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN,” ucap Hari menambahkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Guntur Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung dari 6 sampai 25 Oktober 2020. Pada kasus ini, HM dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka YA disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari juga menuturkan, tim penyidik akan memeriksa para pihak yang terkait dengan kasus ini. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya bila ditemukan bukti yang cukup untuk penyidikan selanjutnya.

Leave a Reply