
ANS, ppa.go.id, 3 Oktober 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau yang kerap disapa Jaksa Pinangki telah menyerahkan sebuah surat saat menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Surat yang ditulisnya itu berisi permohonan maaf atas nama yang ikut tersangkut dan mengaku tidak mengetahui soal action plan pengurusan fatwa MA terkait Djoko Tjandra. Isi dari suratnya itu menyoroti tim penyidik untuk menggali lebih dalam terkait kasus Pinangki.
Surat yang ditulis tangan oleh Pinangki diberikan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/9). Dalam surat itu, Pinangki mengaku menyesal karena ada nama-nama yang turut terseret dalam kasusnya. Pinangki mengatakan tidak pernah menyebut nama tersebut.
Dirinya mengatakan lewat surat itu bahwa, Saya tegaskan sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini. Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan, Dia juga menambahkan keterangan tidak mengetahui perihal action plan pengurusan fatwa MA tersebut. Ia menegaskan tidak pernah membuat action plan itu.
Perkara ini membawa jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar 500.000 USD dari awalnya sebesar 1.000.000 USD yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Jaksa juga mengungkapkan adanya action plan yang disusun Pinangki Sirna Malasari untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Action plan itu memuat 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari jerat pidana. Jaksa Pinangki menyanggah telah membuat action plan untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam memuluskan rencana fatwa Mahkamah Agung (MA). Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, berdasarkan alat bukti, Pinangki-lah yang membawa action plan itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan keterangan, terdakwa mungkin bisa saja ngomong begitu tidak mengetahui, tapi alat bukti kita tahu bahwa yang bawa Pinangki di sana, Kamis (1/10/2020).
Pernyataan Pinangki lewat surat yang ditulisnya tersebut memang perlu diuji lagi dengan kesesuaian alat bukti jaksa penuntut umum (JPU). Namun ia meyakini pasal sangkaan yang dikenakan kepada Pinangki sudah memiliki dasar bukti yang kuat.” tegas Febrie.
“Menurut saya sih memang dia sebagai terdakwa ya mungkin ada beberapa hal yang ia sampaikan dan yang perlu kita uji dengan kesesuaian alat bukti yang dipegang oleh jaksa penuntut umum, kan kita pegang di situ. Yang jelas, kita berkeyakinan bahwa yang kita sangkakan terhadapnya sudah didukung alat bukti yang kuatlah,” ucap Febrie menambahkan keterangan saat dikonfirmasi.