
ANS, ppa.go.id, 3 Oktober 2020.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya mengarah ke titik terang. Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merampungkan berkas perkara satu tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Fakhri Hilmi. Kelengkapan berkas perkara 13 manajer investasi (MI) juga dikebut untuk segera dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (2/10/2020) menyampaikan kepada wartawan “Yang jelas kita sedang sibuk mempersiapan berkas 13 MI, hari ini 4 tinggal minggu depan. Kemudian berkas Fakhri Hilmi supaya kita percepat penuntasan Jiwasraya ya, kita kejar dan dari hasil persidangan akan dianalisa minggu depan hari Senin. Kita upayakan seluruhnya bisa ada waktu cepat selesai tahap satu
“Berkas perkara untuk tersangka Fakhri Hilmi sudah rampung 80 persen. Penyidik kemudian akan melanjutkan ke pemeriksaan ahli untuk kelengkapan berkas. Sudah siap tinggal pemeriksaan ahli dan jaksa-jaksa kita akan konsentrasi di hasil persidangan Jiwasraya,” ucap Febrie.
Febrie menerangkan bahwa timnya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Hal itu membuat kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu akan segera dikembalikan.
“Yang jelas kita lihat korporasi cukup alat buktinya untuk dijadikan tersangka. Selain itu kita juga akan mengejar pengembalian kerugian Jiwasraya secara maksimal. Kita berharap juga hakim nantinya akan memutus sesuai bagaimana tuntutan jaksa,” ucapnya.
Kejaksaan agung sebelumnya menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus korupsi Jiwasraya. Tersangka itu merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Fakhri Hilmi (FH).
Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.
“Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi, jadi ada 13 korporasi,” katanya.
Hari menyebutkan ke-13 korporasi itu adalah:
- PT DN/PT PAJ
- PT OMI
- PT TPI
- PT MD
- PT PAM
- PT MNCA
- PT MAM
- PT GAPC
- PT JCAM
- PT PAAM
- PT CC
- PT TFI
- PT SAM
Hari mengatakan tersangka FH dan 13 manajer investasi tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” kata Hari.
Dirinya juga menjelaskan, Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang.
Hari menyebut kerugian negara akibat ulah 13 korporasi ini sekitar 12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari semua keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK beberapa waktu yang lalu.