Foto: Ilustrasi Anggaran (Pixabay.com)

RES, ppa.go.id, 06 Oktober 2020

Pihak Kejaksaan Agung soroti dan kawal penggunaan anggaran Covid-19 melalui Jaksa Intelijen di masing-masing Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, Selasa (06/10/2020). 

Kejaksaan Agung perintahkan seluruh Jaksa intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) membantu pemerintah pusat dalam percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dr. Sunarta S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh masing-masing intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri adalah melalui pelaksanaan monitoring dan pengawasan.

Monitoring dan pengawasan dilaksanakan terhadap penggunaan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa yang berasal dari APBN maupun APBD.

“Jajaran intelijen Kejaksaan Agung maupun di daerah harus aktif memonitoring dan mengawasi refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN dan APBD,” tutur Sunarta dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Ia juga mengingatkan agar seluruh intelijen, baik di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, agar senantiasa bekerja dengan baik dan profesional, serta tidak menyalahgunakan wewenangnya selama proses pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Para Jaksa jangan main-main dan jangan lakukan perbuatan tercela serta melanggar hukum dalam pendampingan dan penggunaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa yang berasal dari APBN maupun APBD ini,” tandasnya.

Sementara itu, pada Sabtu (09/05/2020) lalu, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., juga telah menyampaikan keterangannya terkait dengan peran kejaksaan dalam penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19.

Menurut Burhanuddin, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana untuk penanganan Covid-19 tersebut, dipandang perlu untuk menggandeng institusi penegak hukum, salah satunya kejaksaan, dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan RI juga mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat istruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan, realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

Leave a Reply