
RES, Portal Pro Adjudicatio, 20 November 2020
Seorang Tersangka tindak pidana korupsi asal wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berinisial AZ berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, mengungkapkan Tersangka berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Kepri di perumahan Palm Residence Summarecon, Bekasi, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan diamankan Tim Tabur tanpa perlawanan, saat berada di perumahan Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (20/11/2020) pagi sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Hari Setiyono.
Eksekusi terhadap Tersangka AZ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019, AZ merupakan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA. 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 777.200.000,00.
Setelah dilakukan pemanggilan secara patut beberapa kali, yang bersangkutan selalu mangkir.. Hal inilah yang menyebabkan AZ akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri.
“Akhirnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang Kejati Kepulauan Riau dan dinyatakan buron,” tutur Hari.
Ia mengungkapkan, tertangkapnya AZ merupakan buronan ke-114 yang berhasil diamankan kejaksaan melalui program tangkap buronan sepanjang tahun 2020.
“Ini juga menunjukkan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.