
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020
Jaksa Agung Burhanuddin di dampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menghadiri dan menerima Barang Rampasan melalui penetapan status pengguna (PSP) yang di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Kuningan (24/11/2020).
Dalam acara serah terima tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq.
“Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tutur Karyoto Deputi Penindakan KPK.
“Dengan adanya serah terima ini, harapannya dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” tambah Karyoto.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK. Perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.
“Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini,” tutur Firli.
KPK menyerahkan dua aset kepada Kejagung. Aset yang pertama tanah seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1.592.840.000 terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi. Aset kedua yang diserahkan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12.374.400.000. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.
Jaksa Agung mengatakan aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah memperbesar Satgas Tindak Pidana Korupsi, dan kami memerlukan mes untuk itu,” tutur Burhanuddin.