Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan terkait pemanggilan Kajari Jaksel, Anang Supriatna (news.detik.com)

ANS, ppa.go.id, 20 Oktober 2020.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna. Panggilan tersebut terkait jamuan makan siang yang diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice. Anang dipanggil bersama Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

“Adanya pemberitaan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan telah merespons dengan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono melalui pesan singkat, Senin (19/10/20).

Hari menjelaskan, dalam proses pengawasan ada mekanisme yang harus dilakukan. Untuk itu, pihaknya kemudian menyerahkan hal ini ke inspektur di wilayah DKI Jakarta.

“Namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI,” ucap Hari menambahkan.

Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, S.H.,M.H. sangat serius menanggapi hal ini. Dirinya menyebutkan kemungkinan pelanggaran yang terjadi pada anak buahnya. Meskipun demikian, ketegasan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga perlu diselidiki atau dimintai keterangan anak buahnya itu lebih lanjut.

Adapun pemberian jamuan makan terhadap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lain Tommy Sumardi terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10/20).

 Kajari Jaksel Anang Supriatna mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang,” tutur Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10/20).

Anang menjelaskan, pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan. Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan adalah nasi soto Betawi.

“Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-kemari,” terangnya lebih lanjut.

Selain itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait jamuan makan untuk dua jenderal tersangka red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat jelas polemik ini.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menegaskan pada dasarnya semua orang sama di mata hukum. Barita menyebut tidak ada satu orang pun yang bisa diistimewakan.

“Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, minta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut secara jelas,” kata Barita Simanjuntak melalui pesan singkat, Minggu (18/10/20).

Leave a Reply